Suryacakrawaka.com Kota Tangerang - Maraknya bangunan diduga belum miliki Izin Peruntukan Bangunan Gedung (PBG). Di wilayah Kecamatan Karawaci dan Daerah lainnya Se Kota Tangerang, berdiri Kokoh. Bahkan pemiliknya hanya mendaftar ke Online Single Submission (OSS) bisa membangun secara terang - terangan.
Padahal dalam proses pembuatan PBG sangatlah panjang dengan tahapan - tahapan yang harus ditempuh, proses memiliki Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) dahulu barulah perijinan tersebut akan terbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang. Sabtu (19/07/2025)
Belumnya terpasang plang PBG, sebagai syarat mutlaknya izin dan Undang undang keterbukaan informasi publik Nomor 14 Tahun 2008, artinya pemilik bangunan telah berkontribusi untuk menambah Pendapat Hasil Daerah (PAD) Kota Tangerang.
Salah satu pekerja bangunan, ruko di jalan Proklamasi RT. 02 RW 01, Kelurahan Cimone, mengatakan. Ini bangunan buat ruko mini market, kurang paham kita mah cuma pekerja pemiliknya aja tidak tau, mandor yang paham, mas. Kata Iwan.
Sementara salah satu bangunan di Kelurahan Nusajaya dekat lampu merah shinta pun jelas dengan kokoh Bangunan bersiri diduga belum Miliki izin pbg nya. Ketika dikonfirmasi bangunan tersebut buat restoran pemiliknya Jonny. Salah satu pekerja yang enggan menyebutkan namanya, pun hal sama dikatakan bahwa "Dirinya tidak tau urusan izin, kita sudah koordinasi sama wilayah dan lain lain, itukan bagian dari izin tanyakan saja sama pemiliknya pak Jonny," katanya.
Hal ini dipersoalkan oleh Pemerhati Kebijakan Kontrol Sosial Agus Muhammad Romdoni. Ia menuturkan. Dengan maraknya bangunan yang tidak miliki izin menjadikan persoalan, karena ini bagian tidak adanya kepedulian kita untuk memompa Pendapat Daerah Kota Tangerang, jelas dengan hasil pendapatan dari sektor izin, pajak dan lainnya. Bagian dari peduli kita terhadap daerahnya.
" Dari sektor Pembangunan Komersil, pemilik harus miliki Izin PBG nya. Tunaikan dulu surat izin pbg nya, baru boleh pelaksanaan membangun. Jangan baru proses OSS bisa membangun. Nanti dalam perjalan proses ditolak gimana,? Bangunannya sudah kelar sementara proses izin pbg nya, masih di posisi Keterangan Rencana Kota (KRK). Coba gimana bisa menjadikan pendapatan daerah sementara SKRD belum terbayarkan," ungkap Agus yang juga ketua KJK Tangerang Raya.
Kendati demikian, dirinya menganggap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Semata - Mata hanya sebagai tulisan bukan pelaksanaan dan tindakan padahal dasar hukumnya sangat kuat dan mengikat untuk mendorong PAD Kota Tangerang. Imbuhnya.
"Tidak hanya stakeholder saja yang berperan tapi masyarakat pun boleh sebagai kontrol sosial dan melaporkan untuk memompa Pendapat Daerah Kota Tangerang, saya berharap ada tindakan tegas pelanggaran Perda dan Perwal apabila pemilik bangunan mengangkangi aturan daerah," pungkas kang Agus Kerap disapanya. (Red/KJK)
0Komentar