TfCoGfr6GSCiBSC7BSYpTpO6BY==
Berita
Terpanas

Undang-Undang Pers

Undang-Undang Pers – SuryaCakrawala.com

SuryaCakrawala.com tunduk dan berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas jurnalistik dan perlindungan kebebasan pers.

Berikut adalah poin-poin penting dari UU Pers yang kami patuhi:


1. Kebebasan Pers (Pasal 4)

  • Pers bebas dari campur tangan dan tekanan pihak manapun.

  • Pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

  • Terhadap pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

  • Untuk menjamin kebebasan pers, masyarakat diberi hak untuk memperoleh informasi yang benar.


2. Fungsi Pers (Pasal 3 Ayat 1)

Pers nasional menjalankan fungsi sebagai:

  • Media informasi

  • Pendidikan

  • Hiburan

  • Kontrol sosial

  • Lembaga ekonomi


3. Hak dan Kewajiban Pers

Kewajiban Pers (Pasal 5):

  • Memberikan informasi yang benar, akurat, dan berimbang.

  • Menghormati asas praduga tak bersalah.

  • Melayani hak jawab dan koreksi.

Hak Pers (Pasal 6):

  • Membantu mencerdaskan kehidupan bangsa.

  • Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat.

  • Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.


4. Perlindungan Wartawan (Pasal 8)

"Dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum."

Perusahaan pers wajib melindungi wartawannya dari kekerasan, intimidasi, hingga kriminalisasi selama melaksanakan tugas jurnalistik secara profesional dan beretika.


5. Hak Jawab dan Koreksi (Pasal 5 & 18)

  • Setiap orang berhak untuk mengajukan hak jawab atas pemberitaan yang merugikan.

  • Setiap orang berhak untuk mengajukan hak koreksi jika terjadi kekeliruan pemberitaan.

  • Jika pers menolak hak jawab secara tidak bertanggung jawab, maka dapat dikenai sanksi pidana atau denda administratif.


6. Sanksi Pidana (Pasal 18)

  • Setiap tindakan yang menghambat kebebasan pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

  • Melarang atau melakukan kekerasan terhadap kerja jurnalistik termasuk pelanggaran hukum.


7. Kode Etik Jurnalistik

Sebagai pelengkap UU Pers, wartawan juga wajib tunduk pada Kode Etik Jurnalistik yang disusun oleh Dewan Pers, meliputi:

  • Akurasi dan verifikasi

  • Tidak memuat hoaks atau fitnah

  • Tidak plagiarisme

  • Tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi


Komitmen Kami

SuryaCakrawala.com berkomitmen menjunjung tinggi kebebasan pers yang bertanggung jawab, serta siap bekerjasama dengan Dewan Pers, aparat hukum, dan masyarakat untuk menjaga integritas media di Indonesia.


📄 Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat membaca naskah asli UU No. 40 Tahun 1999 melalui situs resmi Dewan Pers atau peraturan.bpk.go.id