Perlindungan Wartawan – SuryaCakrawala.com
PT Surya Media Cakrawala melalui portal berita SuryaCakrawala.com menjamin perlindungan hukum, keselamatan, dan kesejahteraan bagi setiap wartawan atau jurnalis yang bertugas di lapangan maupun di redaksi.
Kami memegang teguh prinsip bahwa jurnalis berhak memperoleh perlindungan dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sebagai pelaksana kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh hukum.
1. Dasar Hukum Perlindungan Wartawan
Perlindungan terhadap wartawan kami berlandaskan:
-
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
-
Kode Etik Jurnalistik
-
Deklarasi Kemerdekaan Pers
-
Pedoman Perlindungan Wartawan Dewan Pers
Pasal 8 UU Pers menyatakan:
"Dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum."
2. Bentuk Perlindungan yang Kami Lakukan
-
Perlindungan Hukum:
SuryaCakrawala.com akan memberikan pendampingan hukum kepada wartawan yang menghadapi ancaman, intimidasi, gugatan hukum, atau kriminalisasi selama tugas jurnalistik dilaksanakan sesuai kode etik. -
Perlindungan Fisik dan Psikologis:
Kami memantau dan menjaga keselamatan fisik wartawan di lapangan, terutama saat meliput peristiwa berisiko tinggi seperti konflik, bencana, atau demonstrasi. Bantuan psikologis juga akan diberikan jika diperlukan. -
Asuransi & Jaminan Sosial (Opsional):
Bagi wartawan tetap yang terdaftar secara resmi, kami mengupayakan kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta proteksi tambahan sesuai ketentuan perusahaan.
3. Kewajiban Wartawan
Untuk mendapatkan perlindungan maksimal, wartawan wajib:
-
Melaksanakan tugas jurnalistik secara profesional dan sesuai Kode Etik Jurnalistik
-
Menunjukkan kartu identitas pers resmi dari SuryaCakrawala.com saat bertugas
-
Melapor kepada redaksi sebelum dan sesudah peliputan di wilayah rawan
-
Tidak melakukan tindakan di luar tugas jurnalistik atau melanggar hukum
4. Penanganan Ancaman & Intimidasi
Jika wartawan kami mengalami:
-
Intimidasi dari narasumber
-
Ancaman fisik atau verbal
-
Perampasan alat kerja
-
Kriminalisasi karya jurnalistik
Maka redaksi akan:
-
Mencatat dan mendokumentasikan insiden
-
Menghubungi kuasa hukum/redaksi pusat
-
Melaporkan ke Dewan Pers, APHI, atau aparat hukum
-
Mendampingi proses mediasi, klarifikasi, atau hukum lanjutan
5. Komitmen Kami
SuryaCakrawala.com berkomitmen menolak segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis, pembungkaman pers, dan intervensi atas kebebasan berekspresi. Setiap karya jurnalistik dilindungi oleh hukum dan tidak bisa dijadikan objek kriminalisasi apabila telah sesuai prosedur dan kode etik.
📩 Bila Anda memiliki laporan atau pengaduan terkait perlindungan wartawan kami, silakan hubungi:
Email: redaksisuryacakrawala@gmail.com
Subjek: PERLINDUNGAN WARTAWAN
WhatsApp: 0838-1373-7931