TfCoGfr6GSCiBSC7BSYpTpO6BY==
Berita
Terpanas

Redaksi

 

BOX REDAKSI

PT SURYA MEDIA CAKRAWALA 

NOMOR : AHU-027320.AH.01.30.Tahun 2025


PENASEHAT

  • H. Abudin, SIP, MM

PIMPINAN REDAKSI (PIMPRED)

  •  Agus M. Romdoni, SE

WAKIL PIMPINAN REDAKSI (WAPIMPRED)

  •  Suryadi Abet

REDAKTUR PELAKSANA

  •  Suryadi Abet

BIRO HUKUM

H. Imam Fachrudin, SH, Abdul Ghofur, SH

BIRO PENDIDIKAN

  •  Bahrun Ilman, S.Pd

KEPALA BIRO TANGERANG RAYA

  •  Muhamad Sevanesta Setiadi

MARKETING / ADVERTISING

  •  Iyan Bily

WARTAWAN

 Vanes, Roy, Iyan, Ilham, Rafli, Sahdan, Sugi, Aldi Feri, Feri, Suryadi Abet  

ATURAN DAN TUGAS POKOK (Tupoksi) BOX REDAKSI

1. Penasehat

Memberikan arahan, saran strategis, dan pertimbangan kebijakan perusahaan secara umum, termasuk etika dan arah pengembangan media.

2. Pimpinan Umum / Perusahaan

Bertanggung jawab penuh atas kelangsungan perusahaan secara administratif dan keuangan, termasuk legalitas dan kerja sama eksternal.

3. Pimpinan Redaksi (Pimpred)

Bertanggung jawab atas seluruh isi redaksi dan jalannya pemberitaan. Mengontrol kualitas jurnalistik, menjaga etika, dan memimpin rapat redaksi.

4. Redaktur Pelaksana

Mengelola operasional harian redaksi, menyusun jadwal tayang berita, mengedit naskah, dan mengkoordinasi reporter.

5. Biro Hukum

Mengawal aspek hukum media, menyusun kontrak kerja, pendampingan hukum, serta menangani kasus sengketa pers.

6. Biro Pendidikan

Menyediakan edukasi dan pelatihan internal bagi tim redaksi dan jurnalis untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas berita.

7. Kepala Biro Daerah (Tangerang Raya)

Mengkoordinasi peliputan wilayah Tangerang Raya, membina jurnalis daerah, dan menjalin hubungan dengan pihak lokal.

8. Marketing / Advertising

Bertanggung jawab terhadap iklan, promosi, sponsorship, dan hubungan dengan klien bisnis/media partner.

9. Reporter / Jurnalis Lapangan

Melakukan peliputan, wawancara, dokumentasi, dan penyusunan berita. Wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan SOP peliputan media.


Catatan Tambahan:

  • Setiap anggota redaksi wajib memahami dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, UU Pers No. 40 Tahun 1999, dan aturan internal perusahaan.

  • Semua berita yang dipublikasikan menjadi tanggung jawab redaksi dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta ketentuan hukum yang berlaku.

  • Dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun yang dapat memengaruhi independensi berita.