BOX REDAKSI
PT SURYA MEDIA CAKRAWALA
NOMOR : AHU-027320.AH.01.30.Tahun 2025
PENASEHAT
- H. Abudin, SIP, MM
PIMPINAN REDAKSI (PIMPRED)
- Agus M. Romdoni, SE
WAKIL PIMPINAN REDAKSI (WAPIMPRED)
- Suryadi Abet
REDAKTUR PELAKSANA
- Suryadi Abet
BIRO HUKUM
* H. Imam Fachrudin, SH, Abdul Ghofur, SH
BIRO PENDIDIKAN
- Bahrun Ilman, S.Pd
KEPALA BIRO TANGERANG RAYA
- Muhamad Sevanesta Setiadi
MARKETING / ADVERTISING
- Iyan Bily
WARTAWAN
ATURAN DAN TUGAS POKOK (Tupoksi) BOX REDAKSI
1. Penasehat
Memberikan arahan, saran strategis, dan pertimbangan kebijakan perusahaan secara umum, termasuk etika dan arah pengembangan media.
2. Pimpinan Umum / Perusahaan
Bertanggung jawab penuh atas kelangsungan perusahaan secara administratif dan keuangan, termasuk legalitas dan kerja sama eksternal.
3. Pimpinan Redaksi (Pimpred)
Bertanggung jawab atas seluruh isi redaksi dan jalannya pemberitaan. Mengontrol kualitas jurnalistik, menjaga etika, dan memimpin rapat redaksi.
4. Redaktur Pelaksana
Mengelola operasional harian redaksi, menyusun jadwal tayang berita, mengedit naskah, dan mengkoordinasi reporter.
5. Biro Hukum
Mengawal aspek hukum media, menyusun kontrak kerja, pendampingan hukum, serta menangani kasus sengketa pers.
6. Biro Pendidikan
Menyediakan edukasi dan pelatihan internal bagi tim redaksi dan jurnalis untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas berita.
7. Kepala Biro Daerah (Tangerang Raya)
Mengkoordinasi peliputan wilayah Tangerang Raya, membina jurnalis daerah, dan menjalin hubungan dengan pihak lokal.
8. Marketing / Advertising
Bertanggung jawab terhadap iklan, promosi, sponsorship, dan hubungan dengan klien bisnis/media partner.
9. Reporter / Jurnalis Lapangan
Melakukan peliputan, wawancara, dokumentasi, dan penyusunan berita. Wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan SOP peliputan media.
Catatan Tambahan:
-
Setiap anggota redaksi wajib memahami dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, UU Pers No. 40 Tahun 1999, dan aturan internal perusahaan.
-
Semua berita yang dipublikasikan menjadi tanggung jawab redaksi dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta ketentuan hukum yang berlaku.
-
Dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun yang dapat memengaruhi independensi berita.