Suryacakrawala.com Kota Tangerang - Buntut, terkait adanya pemasangan Tiang Internet Kabel Udara (KU), infrastruktur Jaringan Utilitas, di Kampung. Pulo Rt 02, Rw 04, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug. Kecamatan Ciledug Melalui Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantib) Menyurati Satpol PP dan Dinas PUPR Bidang Tata Ruang Kota Tangerang. Jumat (04/07/2025).
Diduga Infrastruktur Jaringan Utilitas milik Provider My Republik belum miliki ijin. Trantib Kecamatan Ciledug, menyampaikan surat Informasi dan Data lengkap yang bernomor No. 300/245/VI/2025. Lantaran Kabel Udara yang terpasang di wilayah RW 02, 04, 07. Tanpa pengawasan dan penindakan, bahkan diduga terorganisir oleh pihak provider dalam pengakuan telah ada ijin dari pihak Kelurahan, RT dan RW Sudimara Selatan.
Jelas dalam pelaksanaan dan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia, dan informatika sudah diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Perwal No. 117 Tahun 2021, serta Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, bahwa adanya Kabel Udara di Kota Tangerang sudah dilarang, Lantaran merusak estetika kota.
Kepala Kecamatan Ciledug, Ayi Nuryadin mejelaskan. Kecamatan Ciledug Melalui Trantib telah melayangkan Surat Ke Satpol PP Kota Tangerang dan PUPR Bidang Tata Ruang terkait adanya pemasangan Kabel Udara di wilayah Sudimara Selatan, tuturnya.
"Kita sudah tegor bahkan di stop, tapi mereka terlalu memaksakan untuk tarik kabel serta aktifkan sever secara kucing - kucingan oleh pelaksanaan dan pengusaha Infrastruktur Jaringan Utilitas Kabel Udara (KU) ilegal, lantaran telah melanggar Perwal dan Perda Kota Tangerang," ungkap Ayi.
Kendati demikian, Ia minta kepada dinas terkait untuk memutuskan jaringan kabel udara dan penebangan tiang internet, di wilayah Sudimara Selatan. Khususnya di wilayah RW 02, 04 dan 07 karena telah merusak estetika kota dan mengunakan PSU, ungkapnya.
Sebelumnya telah diberitakan. Oleh Kepala Trantib Kecamatan Ciledug saat hubungi via WhatsApp, Agung Wibowo, menuturkan. Kita akan kirim tim buat cek lokasi, benar apa tidak adanya pemasangan Tiang KU. Kalaupun, di stop dulu, biar mereka Senin datang ke kantor Kecamatan Ciledug untuk membawa kelengkapan perijinannya, tutur Agung. Sabtu (28/06/2025).
Bahkan Hal senada pun, di katakan oleh. Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya, Agus M Romdoni, menjelaskan. Pada dasarnya Pemerintah Kota Tangerang Melarang adanya Infrastruktur Jaringan Utilitas berbentuk Tiang Kabel Udara dilarang, lantaran merusak estetika kota, jelas tidak ada izin apalagi dari dinas terkait DPMTSP Kota Tangerang, jelas Kang Agus Kerap disapanya.
"Hasil aduan warga setempat, saya minta Satuan Satpol PP Kota Tangerang sebagai Penindakan Perwal dan Perda, segara Stop pengerjaan, Putus Kabel Jaringan, Segel dan Potong Tiang KU nya, jelas infrastruktur Jaringan Utilitas KU, Ilegal dan belum berizin karena diduga menggunakan lahan milik Pemerintah Kota Tangerang," ungkapnya.
Lanjutnya. Dirinya mengaku, lemahnya informasi RT, RW dan Kelurahan terkait aturan terkadang diabaykan, mungkin ada sesuatu hingga di Labrak aturan tersebut. Sudah jelas bahwa di Perwal No. 117 Tahun 2021, serta Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Meraka pihak pengusaha pemasangan tiang Internet belum miliki izin, bahkan cara pemasangan kucing - kucingan," ungkapnya.
Kita minta Pemerintah Kota, melakukan tindakan tegas dalam pembangunan pelaksana penyelenggara infrastruktur Jaringan Utilitas, khusus Tiang Kabel Udara, tanpa pandang bulu, pungkasnya.
Sampai berita ini ditayang kan, belum ada kutipan resmi dari pihak pemerintah terkait dan Penyelenggara Infrastruktur Jaringan Utilitas KU untuk di konfirmasi (Red/KJK)
0Komentar