TfCoGfr6GSCiBSC7BSYpTpO6BY==
Berita
Terpanas

Miris, Diduga Gunakan PSU Sebagai Lahan Parkir Ilegal Warga Minta Ahli Fungsi Kembali*

Ukuran huruf
Print 0


Suryacakrawala.com Kota Tangerang - Miris, Pasilitas Sarana Umum (PSU) Dijalan Paus Raya, RT.02 RW 04, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, samping Gor Karawaci baru Diduga sudah lama di jadikan Lahan Parkir. Bahkan warga yang melintas mengunakan kendaraan mobil jalan tersebut terasa sempit dan merusak Hasana Keindahan lingkungan. Rabu (25/06/2025).

Sudah jelas dalam Perwal Nomor 43 tahun 2017 tentang Parkir dan Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Lahan parkir liar yang mengunakan PSU milik pemerintah dan tidak ada izin adalah Ilegal. Karena apabila izin terbit bisa sebagai pemasukan Pendapatan Hasil Daerah yang dimana tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Salah satu warga setempat yang melintas, enggan menyebutkan namanya. "Merasa terganggu apalagi di Pagi, Siang dan sore apabila lewat situ. Lantaran adanya parkir motor di lokasi, terpaksa saya ambil jalan lain," tuturnya. 

Menurutnya, Ia berharap Penindakan Tegas Satpol PP Kota Tangerang sebagai pelaksana Penindakan Perda, untuk melakukan penertiban agar fungsi PSU bisa seperti semula, tidak ada lagi parkir di bahu jalan, sebagai lintasan umum, tuturnya.

Hal yang sama juga dikatakan salah satu pengunjung pasien warga Cipondoh Linda.  yang ingin melihat saudaranya di rawat RS Assyifa, saat diwawancarai. Dirinya mengaku hanya menengok saudara sepupu dari Tangerang setelah melahirkan.

"Saya disuruh parkir di depan oleh Satpam, karena bawa motor. Kaga tau ya, kita mah cuma mau nengok saudara sepupu abis lahiran, maaf ya bang. Buru - buru nich," ujarnya langsung jalan kedalam ruang RSIA Assyifa. 

Sampai berita ini di tayang, belum ada kutipan resmi dari pihak RSIA Assyifa dan Pemerintah Terkait untuk di konfirmasi .(Red)

Miris, Diduga Gunakan PSU Sebagai Lahan Parkir Ilegal Warga Minta Ahli Fungsi Kembali*
Baca Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin