Suryacakrawala.com Serang Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten akhirnya berhasil menangkap Charlie Chandra (48) terkait kasus pemalsuan dokumen tanah seluas 8,7 hektare di PIK 2. Tersangka dijemput paksa oleh penyidik di kediamannya, pada Senin, (19/5/2025), sekira pukul 19.00 WIB.
Direskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan berkas perkara tersangka CC ini telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Jumat (16/5/2025). Sehingga, Sabtu (17/5/2025) penyidik berupaya melakukan penjemputan tersangka dikediamannya di Jakarta Utara.
Namun, yang bersangkutan tidak kooperatif bahkan membuat video dan menyatakan di podcast bahwa polisi tidak prosedural. Dalam Podcast tersebut CC menyatakan belum pernah di periksa atau di BAP sebagai tersangka. "Padahal faktanya tersangka CC ini sudah di periksa sebagai tersangka tapi pada waktu itu menolak untuk di BAP," kata Kombes Dian dalam konferensi persnya, pada Selasa (20/5/2025).
Lanjut Dian, kemudian dengan viralnya video tersebut, pada Senin (19/5/2025), penyidik masih berupaya persuasif dengan melibatkan Ketua RT/RW, security, penasihat lingkungan, kapolsek bhabinkamtibmas dan koramil. Namun yang bersangkutan tetap tidak kooperatif.
"Akhirnya kemarin kita mengambil langkah tegas, kita melakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan yang bersangkutan kemudian di bawa ke Polda Banten," ujarnya.
Ternyata tak sampai disitu, kata Kombes Dian, kembali beredar podcast yang menggiring opini Polda Banten melakukan Penculikan. Padahal, faktanya bukan upaya penculikan tetapi penyidik sedang melakukan upaya hukum yang tegas dan keras.
"Karena CC ini mengabaikan hukum perkara sudah P21, jadi setelahnya berkas tersangka ini akan kami langsung limpahkan ke kejaksaan berikut barang buktinya," jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mirodin mengatakan pihaknya telah berusaha melakukan pendekatan secara persuasif terhadap CC dan keluarganya. Hingga akhirnya menangkap paksa tersangka setelah lebih dari 2×24 jam.
"Penyidik melakukan koordinasi dan penangkapan paksa terhadap tersangka CC pada pukul 19.00 WIB. Dimana, petugas akhirnya mendobrak pintu kediaman CC," terangnya.
Mirodin menyebut penangkapan paksa ini dilakukan lantaran tersangka CC sudah beberapa kali berupaya mengelabui petugas. Dimana kuasa hukum tersangka sempat memposting video tengah mengawal CC memenuhi panggilan penyidik di Polda Banten.
"Tapi itu bukan CC melaikan saudaranya yang mirip dengan CC dan tidak menemui penyidik, hanya live untuk konten saja. Jadi semua itu bohong,” jelasnya.
Lanjutnya, dihari postingan video tersebut, petugas kepolisian yang masih berjaga di sekitar kediaman tersangka, melihat CC di lantai dua belakang rumahnya dengan mengenakan kaos berkerah warna biru muda dan celana hitam.
"Ternyata tersangka CC ada dirumah. Bahkan CC sempat melambai-lambaikan tangan kepada polisi yang melihatnya. Seolah meledek. Sehingga kami memutuskan melakukan penangkapan paksa terhadap tesangka” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Charlie Chandra (48) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen oleh Ditreskrimum Polda Banten sejak tanggal 16 November 2023. Namun tersangka melawan petugas saat hendak dijemput.
Selanjutnya, penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan pemanggilan pemeriksaan tersangka pertama pada 22 April 2025. Namun, Charlie Chandra mangkir. Lalu, pada 25 April 2025, penyidik kembali mengirimkan surat panggilan pemeriksaan tersangka kedua.
Pada tanggal 29 April 2025 sekira pukul 12.19 WIB Charlie Chandra ini didampingi pihak kuasa hukum tiba di Polda Banten untuk memenuhi panggilan penyidik.
Kemudian, pada 15 Mei 2025, penyidik Ditreskrimum Polda Banten itu menerima surat P21 dari Kejaksaan Tinggi Banten yang menyatakan bahwa berkas perkara pidana atas nama Charlie Chandra sudah dinyatakan lengkap.
Oleh sebab itu, pada Sabtu, 17 Mei 2025 siang, penyidik Ditreskrimum Polda Banten melakukan penjemputan kepada Charlie Candra di kediamannya di wilayah Jakarta Utara. Namun, yang bersangkutan menolak dan melakukan perlawanan kepada petugas.