Suryacakrawala.com SERANG– Hj. Suenah, seorang warga Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjadi korban dalam penjualan tanah ke PIK 2. Pernyataan ini disampaikan pada Sabtu, 17 Mei 2025, untuk menanggapi narasi yang beredar di beberapa media dan video yang menyebutkan bahwa ia belum menerima pelunasan dari penjualan lahan empang miliknya.
"Saya tidak pernah menjual tanah saya ke PIK 2, jadi tidak benar jika saya menjadi korban," ujar Hj. Suenah saat ditemui di rumahnya. Ia menjelaskan bahwa beberapa tahun lalu, ia telah menjual dua bidang tanah seluas sekitar empat hektar kepada dua tetangganya. Satu bidang seluas dua hektar dijual kepada H. Rawiyan, dan pada tahun 2023, ia menjual 2,5 hektar kepada H. Soleh.
Hj. Suenah mengungkapkan bahwa ia baru mengetahui bahwa lahannya telah dijual kembali ke PIK 2 ketika kedua tetangganya meminta tanda tangannya. Hal ini terjadi karena status lahan tersebut masih tercatat atas namanya. "Saya dikaitkan dengan PIK 2 karena lahan yang telah saya jual belum dibaliknamakan. Surat-suratnya masih atas nama saya, sehingga untuk pengurusan administrasi, kedua pembeli lahan masih harus melibatkan saya," jelasnya.
Namun, Hj. Suenah juga mengungkapkan bahwa salah satu pembeli, H. Soleh, sempat menunda pelunasan sebesar Rp. 11 juta selama satu tahun. "Pak H. Soleh sempat menunda pembayaran, tetapi saat ini sudah dibayarkan," tambahnya.
Di sisi lain, H. Nur, perwakilan dari PIK 2, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah membeli dua lahan yang sebelumnya diakui milik Hj. Suenah. Namun, ia menegaskan bahwa PIK 2 tidak membeli lahan tersebut langsung dari Hj. Suenah, melainkan dari H. Soleh dan H. Rawiyan, dengan bukti jual beli yang sah. "Kami membeli lahan tersebut sesuai kesepakatan dan tanpa paksaan, karena mereka sendiri yang ingin menjual," ujarnya.
H. Nur juga menjelaskan bahwa karena proses balik nama belum dilakukan oleh penjual, pihaknya meminta H. Rawiyan dan H. Soleh untuk mendatangkan Hj. Suenah agar berkas pelepasan hak dapat dibaliknamakan. "Kami tidak mengetahui harga berapa H. Rawiyan atau H. Soleh membeli lahan milik Hj. Suenah. Yang jelas, kami membeli sesuai kesepakatan bersama," pungkasnya
Dengan penjelasan ini, Hj. Suenah berharap agar masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat mengenai status tanahnya.